ICRC (INTERNATIONAL COMMITTE OF THE RED CROSS) BAGIAN DARI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Sobar Sukmana Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Tuti Susilawati Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Chairijah Fakultas Hukum Universitas Pakuan
  • Bambang Heriyanto Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menjabarkan subjek hukum internasional Non Government Organization (NGO) adalah bagian subjek hukum internasional  yang berbeda dengan  bentuk subjek hukum internasional lainnya. Pembentukannya tidak terlepas dari sejarah  tragedi perang Solverino. Bergerak dibidang kemanusiaan dengan memberikan bantuan  berupa pertolongan dan pengobatan korban perang  yang terluka dari kedua belah pihak secara tidak memihak, tetap netral dan bersifat  mandiri yaitu  ICRC (International Committee of The Red Cross) atau PMI (Palang Merah Internasional). Sebagai subjek hukum internasional  non government organization,  keanggotaan ICRC berbeda dengan keanggotaan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Keanggotaan ICRC terdiri dari palang merah-palang merah yang didirikan di tiap-tiap negara anggotanya. Peran ICRC sebagai subjek hukum internasional  memberikan sumbangsih yang sangat fenomenal dalam memelopori dan menginisiasi Perjanjian-perjanjian Jenewa  yang dikenal dengan Konvensi Jenewa terkait Hukum Perang  yang dalam perkembangannya terkenal dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI)/ international Humanitarian Law. ICRC memegang mandat internasional untuk bertindak menjadi  penjaga Hukum Humaniter Internasional, mengakurasi pengembangannya dan mendorong kepatuhan semua negara anggotanya.

Kata Kunci : Subjek Hukum Internasional, ICRC, Non Government Organization

 

ABSTRACT

This legal research aims to describe the subject of international law, namely Non-Governmental Organizations (NGOs), which are a distinct part of international law  and differ from  other forms of international law. Its formation is inseparable from the tragic history of the Solferino War. Active in the humanitarian field, providing assistance in the form of aid and medical treatment to wounded war victims from both sides in an impartial, neutral, and independent manner, the ICRC (International Committee of the Red Cross) or PMI (International Red Cross) was established. As a non-governmental organization and subject of international law, ICRC membership differs from the membership of other subjects of international law. ICRC membership consists of red crosses established in each member country. The role of the ICRC as an international legal entity has made a phenomenal contribution in pioneering and initiating the Geneva Conventions, known as the Geneva Conventions on the Laws of War, which in their development became known as International Humanitarian Law (IHL). The ICRC holds an international mandate to act as the guardian of International Humanitarian Law, ensuring its development and promoting compliance among all member states.

 

Keywords: Subject of International Law, ICRC, Non-Governmental Organization

Diterbitkan

2025-09-12

Cara Mengutip

Sobar Sukmana, Tuti Susilawati, Chairijah, & Bambang Heriyanto. (2025). ICRC (INTERNATIONAL COMMITTE OF THE RED CROSS) BAGIAN DARI SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 6(2), 1–15. Diambil dari https://pajoul-pasca.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/2